Oleh: Bekti Yustiarti
Sistem kekerabatan
matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang alur keturunan berasal dari pihak ibu. Penganut system kekeraban matrilineal
merupakan kelompok minoritas. Rata-rata
penganut sistem kekerabatan matrilineal hanya berupa komunitas-komunitas kecil. Di Indonesia system kekerabatan matrilineal
hanya terdapat
di Minangkabau. Karena Minangkabau sebagai satu-satunya yang
menganut sistem kekerabatan matrilineal
maka hal tersebut sangat unik.
Salah satu hal yang unik adalah mencari jodoh keluar lingkungan kerabat matrilineal
yang disebut eksogami.
Pada saat perkawinan, suami dijemput oleh keluarga perempuan dengan upacara adat untuk kemudian di bawa kerumah istri. Istri pantang mengeluh kepada suami, sehingga suami tidak mempunyai beban berat dalam rumah tangganya.
Sistem matrilineal adalah sistem yang mengatur kehidupan suatu masyarakat yang terikat dalam jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak di Minangkabau akan mengikuti suku ibunya. Dengan kata lain,
pembagian warisan secara turun temurun akan diwariskan kepada anak perempuan, sedangkan anak laki-laki tidak berhak mendapatkannya. Sistem
matrilineal ini dikukuhkan untuk menjaga dan melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan. Dalam sistem matrilineal
perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan.Sedangkan laki-laki mempunyai peranan penting untuk mengatur dan mempertahankan harta pusaka tersebut.
Peran ibu di Minangkabau sangat istimewa. Keistimewaan Ibu adalah tiang keluarga, pendidik dan penguasa dalam rumah tangga. Oleh karena itulah Ibu dijadikan lambing keturunan dan bahwa anak bersuku ke suku ibu. Walau perempuan mendapat posisi tertinggi dalam adat keluarga, namun dalam system pemerintahan adat dan sebagai pemimpin komunitas tetap dipegang oleh kaum laki-laki.
Salah satu penerapan dari sistem Matrilineal ini adalah penggunaan nama suku di belakang nama asli misalnya Mandailiang, Sikumbang, Piliang, dan lain sebagainya, Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri.
Menurut Wirna (37) asli suku Minang menjelaskan mengenai system kekerabatan matrilineal
adalah garis keturunan menurut ibu, suku anak Minang sama dengan suku ibu. Di Minang perempuan yang paling berharga,
selain sebagai penerus keturunan saja tetapi harta pusako (hartawarisan)
diberikan kepada anak perempuan.
Beliau juga menjelaskan mengenai perkawinan suku Minang. Saat menikah, apabila mereka beragama muslim maka yang member mahar tetap dari pihak laki-laki. Mahar utama yang diberikan adalah seperangkat alat sholat, namun apabila ada tambahan yang lain juga diperbolehkan.
Dalam tradisi Minang dikenal perempuan yang membeli laki-laki. Maksud membeli di sini adalah sebuah adat yang dapat diterapkan atau pun tidak berdasarkan kesepakatan ninik mamak. Dalam wikipedia.org ninik mamak diartikan sebagai suatu lembaga adat
yang terdiri dari beberapa orang penghulu
yang berasal dari berbagai kaum atau klan yang ada dalam suku-suku di Minangkabau.
Lembaga ini diisi oleh pemimpin-pemimpin dari beberapa keluarga besar atau kaum atau klan yang disebut penghulu, dimana kepemimpinannya diwariskan secara turun temurun sesuai adat matrilineal Minangkabau.
Jabatan penghulu dipangku oleh seorang laki-laki Minangkabau yang
dituakan dan dipandang mampu memimpin dengan bijaksana
Sistem kekerabatan
matrilineal sampai saat ini masih bertahan karena terus dijaga oleh masyarakat. Mengutip tulisan Cecep Lukmanul Hakim dalam
ilmu humaniora.blogspot.go.id
perempuan Minangkabau yang
memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender,
karena sistem
matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan. Para ninik mamak telah membuatkan suatu “aturan permainan” antara laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban yang
berimbang antar sesamanya.
Sumber:
-
Sistem Kekerabatan Masyarakat Minangkabau oleh Cecep Lukmanul Hakim dalam
ilmuhumaniora.blogspot.go.iddiakses 21 April 2016
-
Definisi ninik mamak dalam
wikipedia.orgdiakses 21 April 2016
-
Wirna, 37 tahun (SukuMinangkabau).
Esai ini telah
terbitkan dalam Jurnal Aksara edisi 11, Hal 21-25, Juni 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar